JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pendirian bank emas atau bullion bank dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Nantinya, kegiatan usaha bank emas ini akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Nasabah Rich Investasi Jangka Panjang
Adapun, pembentukan bank emas tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir bisnis jual-beli emas yang sudah berjalan selama ini, seperti yang dilakukan di pegadaian.
Dia menyebut, praktik penyimpanan emas tersebut sudah lama berjalan, namun belum ada aturan khusus yang mengatur jalannya bisnis tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News