JAKARTA – Pemberian uang pesangon tetap dibayarkan kepada para pekerja jika perusahaan mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan pemberian uang pesangon ini masih tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan, uang pesangon tetap ada, jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak yang besarnya sesuai dengan alasan PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah melalui akun Instagram Kemnaker dikutip Minggu (8/1/2023).
Namun nyatanya antara UU Ketenagakerjaan dan Perppu yang baru diterbitkan terdapat perbedaan, tepatnya pada pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.
Pada UU Ketenagakerjaan komponen penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Follow Berita Okezone di Google News